Polisi Sita Miras di Arjawinangun
CIREBON - Puluhan botol minuman keras (miras) disita Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, Rabu siang (4/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Berbagai jenis miras diamankan polisi dari empat warung yang ada di Kecamatan Arjawinangun.
Penyitaan miras itu bermula ketika penyidik Unit Reskrim Polsek Arjawinangun melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran miras, judi, premanisme, terorisme, dan berbagai kejahatan lainnya.
Polisi menerima laporan beberapa warung masih menjual miras. Benar saja saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapat puluhan botol miras berbnagai jenis.
Baca juga:
Nakes RSD Gunung Jati Terpapar Covid-19 saat Hamil, Meninggal setelah Jalani Operasi Sesar
3 Personel PSC Dinkes Kabupaten Cirebon Terpapar Covid-19
Bila Cirebon Timur Dimekarkan, Ini Wilayahnya
3 Personel Kodim 0614/Kota Cirebon Ditugaskan ke Papua
Barang haram itu didapat dari warung milik LS (53) di Desa Sende, TS (50) di Desa Tegalgubug, AN (26) di Desa Tegalgubug, dan di SN (39) Desa Arjawinangun.
\"Operasi pekat dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Harmoko. Berhasil mengamankan 19 botol miras jenis ciu dan dua botol anggur kolesom,\" kata Kapolsek Arjawinangun AKP R Nana Ruhiana.
Sejumlah miras tersebut kemudian disita oleh polisi untuk dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya, dilakukan pembinaan dan peringatan keras agar tidak menjual miras lagi.
Diketahui, sejumlah warung tersebut, ada yang sudah berkali-kali disidangkan masuk tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda. Namun, mereka masih tetap membandel dan menjual miras secara kucing-kucingan.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras. Karena miras dapat merusak kesehatan, dan bila dioplos bisa menyebab kematian.
\"Lebih baik, jangan konsumsi miras. Untuk penjualnya juga diimbau agar menjual lainnya saja, yang lebih bermanfaat,\" imbuhnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: